Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.B/2024/PN Gdt | Sari Tirta Rahayu, S.H. | ROLI DARMAWAN ALIAS REBO BIN IDRUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.B/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor :466L.8.21/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa ROLI DARMAWAN Bin IDRUS pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah milik Saksi IRNA PUTRI GUSTIANA Binti FIRMAN yang beralamat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
kemudian Terdakwa mencari galah/bambu yang ada di depan rumah Saksi IRNA dan memasukan galah/bambu tersebut kedalam kamar melalui jendela kamar yang telah dicongkel oleh terdakwa dan mengarahkan galah/bambu kekabel Carger Handphond merk OPPO RENO warna biru milik saksi IRNA, dengan melilitkan kabel carger ke galah/ bambu yang Terdakwa pegang tersebut kemudian setelah kabel carger handphond tersebut terlilit pada bambu yang Terdakwa pegang, Terdakwa menarik galah/bambu tersebut perlahan-lahan kemudian dan terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphon OPPO RENO 4 warna Biru dengan No Imei 1 :867671050334531,dan No Imei 2:867671050334523 tersebut.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |