Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah demi hukum kepemilikan Buku Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor 00097 dengan Surat Ukur No. 02533/Rejo Agung/2023 tanggal 25-01-2023 Luas 5.250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama Pemilik H. HENDRI YADI, SE.,MM yang disebut sebagai PENGGUGAT
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Onrechtmatigedaad melanggar KUHPerdata sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal (406) KUHPidana Jo Pasal (385) KUHPidana
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT tindakan bersifat arogansi diatas tanah/lahan milik PENGGUGAT yang telah melakukan pengrusakan tanam tumbuh, dinding pagar beton, palng merk, milik PENGGUGAT berdasarkan adanya bukti hak kepemilikan Buku Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor 00097 dengan Surat Ukur No. 02533/Rejo Agung/2023 tanggal 25-01-2023 Luas 5.250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama Pemilik H. HENDRI YADI, SE.,MM. (Onrechtmatigedaad)
- Menyatakan sah demi hukum kepada TURUT TERGUGAT (BPN Pesawaran) agar dapat menjelaskan letak posisi lokasi gambar tanah dan penerbitan Buku Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor 00097 dengan Surat Ukur No. 02533/Rejo Agung/2023 tanggal 25-01-2023 dengan Luas 5.250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama Pemilik H. HENDRI YADI, SE.,MM milik PENGGUGAT
- Menyatakan sah untuk di lakukan penyitaan terlebih dahulu sita jaminan (conservatoir beeslag) terhadap barang milik TERGUGAT berupa Surat Kepemilikan Kartu Identitas Barang (KIB) Nomor Kode UAKPB : 0012.22.11685742.004.KD Tanggal 6 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh pihak Denzibang 4/II untuk dapat dibuktikan yang menjadi permasalahan hukum dalam Gugatan Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didalam persidangan
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan Polisi Militer Angkatan Darat
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan formil/Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang harus di bayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
|