Dakwaan |
DAKWAAN :
Pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi bersama rekan saksi yang bernama saudara HUSAIN sedang berpatroli di daerah Afdeling IV PTPN I Regional VII. Kemudian saksi bersama saudara HUSAIN melihat saudara NUR RIZKI dan temannya yang tidak saksi ketahui namanya sedang melakukan pencurian buah sawit milik PTPN. Setelah itu kami amankan salah satu pelaku dan yang satunya melarikan diri. Lalu saudara NUR RIZKI mengakui bahwa dia telah mencuri buah sawit tersebut dari PTPN dan ingin menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian saudara NUR RIZKI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Pos Satpam PTPN untuk selanjutnya dibawa menuju Polsek Gedong Tataan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan melanggar Pasal 364 KUHP. |