| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap korban Sdr.ACO HAMZAH Bin MUHAKANG (Alm) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 18.15 Wib di Desa Pulau Pahawang Kec. Marga Punduh Kab. Pesawaran.
- Bahwa Terdakwa melakukan Penganiayaan tersebut sendiri dengan cara memukul kepala korban sdr. ACO HAMZAH Bin MUHAKANG Pada bagian pelipis sebelah kanan menggunakan tangan kosong bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan mengepal.
- Terdakwa melakukan Penganiayaan tersebut dikarenakan korban Sdr.ACO HAMZAH Bin MUHAKANG (Alm) datang kerumah terdakwa dan kemudian cekcok dengan orang tua terdakwa A.n RUSLI dan pada saat tersebut terdakwa berkata kepada korban “ UDAH LAH PULANG, MAGRIB “ Namun korban masih mengoceh-ngoceh dengan perkataan yang kurang jelas, selanjutnya terdakwa merangkul korban dan diarahkan untuk pulang sejauh sekira 10 (sepuluh) meter dan kemudian terdakwa kembali berjalan kearah rumah terdakwa, namun pada saat terdakwa sedang berjalan pulang, korban masih mengoceh-ngoceh dan mendengar hal tersebut kemudian terdakwa langsung emosi dan kemudian menghampiri korban dan langsung memukul korban Sdr.ACO HAMZAH Bin MUHAKANG (Alm).
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui penyebab korban Sdr.ACO HAMZAH Bin MUHAKANG (Alm) datang kerumah terdakwa dan kemudian terlibat cekcok dengan orang tua terdakwa A.n RUSLI tersebut.
- Bahwa terdakwa melakukan Penganiayaan tersebut secara spontan tanpa merencanakannya dikarenakan mendengar ocehan-ocehan dari korban Sdr.ACO HAMZAH Bin MUHAKANG (Alm)
- Terdakwa tidak mengetahui apa yang dialami oleh korban Sdr.ACO HAMZAH Bin MUHAKANG (Alm) akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.
- Terdakwa menjelaskan bahwa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban hanya sebatas tetangga.
|