Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. 1.FIRMANSAH BIN NURHOZIN
2.YULI SANTOSO BIN KADIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2228 /L.8.21/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSAH BIN NURHOZIN[Penahanan]
2YULI SANTOSO BIN KADIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

            Bahwa Terdakwa I FIRMANSAH Bin NURHOZIN bersama-sama dengan Terdakwa II YULI SANTOSO Bin KADIS, pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024  sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pertigaan Padang Cermin tepatnya di Jalan Sway Ratai Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdkwa II di warung kopi tepatnya di Pasar Umbul Kluih Desa Wates Kecamatan Way Rati Kabupaten Pesawaran, kemudian Terdakwa II memulai pembicaraan dengan mengatakan kepada Terdakwa I “Sudah Lama ini kita Enggak Make Bareng, Sir enggak makek bareng?”. Kemudian Terdakwa I menjawab “Iya udah ayok, nanti saya tanyai Sdr. PUTRA (DPO), Kamu ada duit berapa?” bertanya kepada Terdakwa II. Lalu Terdakwa II menjawab “Saya ada uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” dan direspon oleh Terdakwa I “yaudah saya tambahin Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ayoklah kita bareng ketempat Sdr. PUTRA” Ajak Terdakwa I. Setelah itu terdakwa I dan Terdakwa II pergi menemui Sdr. PUTRA dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi H 5027 Z, dengan Nomor rangka MH1HB31196K306563 dan nomor mesin HB31E1303497, ke sebuah Bengkel Motor yang berada di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Setelah bertemu dengan Sdr. PUTRA, Terdakwa I menyampikan maksud dan tujuannya dengan mengatakan “PUT ini saya ada duit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), cariin bahan sih”, kemudian Sdr. PUTRA merespon dengan mengatakan “Bentar saya telfonin Sdr. JIMI (DPO) dulu, dia yang megang bahan”. Setelah Sdr. PUTRA menelfon Sdr. JIMI kemudian Sdr. PUTRA memintameminta Terdakwa I dan Terdakwa II menemui Sdr. JIMI di Jembatan Kota Sari yang berada di Jalan Way Ratai Dusun Kota Sari, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yangmana Sdr. JIMI sudah menunggu disana. Setelah Terdakwa I dan Trerdakwa II sampai di jembatan padang cermin Hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.50 WIB, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Sdr. JIMI untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu Sdr, JIMI langsung memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju arah pulang.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Saksi GENTHA FEBRYANTORO dan Saksi GEDE CANDRA ADITIA PRATAMA (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran) melakukan Razia di daerah Pertigaan Padang Cermin tepatnya di Jalan Way Ratai Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dimana pada saat itu Saksi GEDE dan Saksi GENTHA melihat Terdakwa I sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Supra Fit dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Saksi GEDE dan Saksi GENTHA memberhentikan Sepeda Motor yang Terdakwa I kendarai dan Melakukan Pemeriksaan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Dimana dari hasil pemeriksaan Saksi GEDE dan Saksi GENTHA melihat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dibuang oleh Terdakwa I dari genggaman tangan kirinya diatas tanah. Kemudian setelah Saksi GEDE dan Saksi GENTA mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut dan melakukan introgasi, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang akan digunakan Bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Nomor : 1718/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih milik Terdakwa FIRMANSAH Bin NURHOZIN Bin YULI SANTOSO Bin Kadis dengan berat netto keseluruhan 0,076 (nol koma nol tujuh puluh enam) gram dengan Kesimpulan Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Goongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” -----------------------------

 

    Atau

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa I FIRMANSAH Bin NURHOZIN bersama-sama dengan Terdakwa II YULI SANTOSO Bin KADIS, pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di WC umum yang berada di Pasar Umbul Kluih Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan setiap penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB di WC umum yang berada di Pasar Umbul Kluih Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
  • Bahwa Terdawa I dan Terdakwa II mengonsumsi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat hisap sabu (BONG), yang terlebih dahulu Terdakwa I dan Trrdakwa II buat dari botol pelastik yang disambungkan dengan pipa kaca (Pirek) menggunakan pipet pelastik, kemudian narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa I dan Trrdakwa II gunakan terlebih dahulu Terdakwa II masukan kedalam pipa kaca (pirek) dan Terdakwa II lelehkan menggunakan korek api, setelah itu barulah Terdakwa II panaskan lagi pipa kaca (pirek) sembari menghisap pipet pelastik yang tersambung ke alat hisap sabu (BONG). Terdakwa menngunakan Narkotika Jenis sabu tersebut agar Terdakwa I dan Terdakwa II merasa badan lebih segar, stamina bertambah dan tidak mudah merasa ngantuk.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Nomor : 1702 / NFF / 2024 tanggal 05 Juli 2024 yang periksa oleh YAN PARIGOSA, Ssi., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.Y dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm yang diketahui serta ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. Bahwa hasil sampel urine milik terdakwa FIRMANSAH Bin NURHOZIN disimpulkan bahwa terhadap sampel urine milik terdakwa FIRMANSAH Bin NURHOZIN ditemukan Zat narkotika + Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indoneisa Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Nomor : 1701 / NFF / 2024 tanggal 05 Juli 2024 yang periksa oleh YAN PARIGOSA, Ssi., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.Y dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm yang diketahui serta ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. Bahwa hasil sampel urine milik terdakwa YULI SANTOSO Bin KADIS disimpulkan bahwa terhadap sampel urine milik terdakwa YULI SANTOSO Bin KADIS ditemukan Zat narkotika + Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indoneisa Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan para terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

  • ----"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya