Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.Sus/2024/PN Gdt | Adelia Safira,S.H. | NURHADI Z.A BIN ZAINUL ABIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pid.Sus/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2239 /L.8.21/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa NURHADI Z.A Bin ZAINUL ABIDIN pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Tempel Rejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ADI MIHARJA dan Saksi DARMA SETIAWAN (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Desa Tempel Rejo, Kecamatan Gedong Tatan, Kabupaten Pesawaran sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian atas informasi tersebut Saksi Penangkap langsung melakukan penyelidikan di daerah dimaksud dimana pada saat itu Saksi Penangkap melihat seseorang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna abu-abu tidak menggunakan helm kemudian Saksi Penangkap memberhentikan Terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di kantung celana bagian kanan dimana pada saat itu Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. LANA (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1721/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2816/2024/NNF yang berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,103 (nol koma satu kosong tiga) gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan didapat sisa barang bukti sebesar 0,094 (nol koma nol Sembilan empat) seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------- ------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa NURHADI Z.A Bin ZAINUL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Sebuah Gubug Perkebunan, Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Gubuk Perkebunan yang berada di dekat rumah Terdakwa di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dengan tujuan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap sabu (bong) selanjutnya Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pipa kaca/pirex yang tersambung ke alat hisap sabu (bong) kemudian pipa kaca/pirex tersebut dibakar oleh Terdakwa menggunakan korek api sambil menghisap pelan-pelan sampai mengeluarkan asap sampai habis, kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasakan segar pada tubuhnya dan tidak mudah mengantuk --------------- -------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi ADI MIHARJA dan Saksi DARMA SETIAWAN (keduanya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesawaran) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Gedong Tatan, Kabupaten Pesawaran sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian atas informasi tersebut Saksi Penangkap langsung melakukan penyelidikan di daerah dimaksud dimana pada saat itu Saksi Penangkap melihat seseorang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna abu-abu tidak menggunakan helm kemudian Saksi Penangkap memberhentikan Terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu di kantung celana bagian kanan dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui pada tanggal 18 Juni 2024 Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu di Gubuk Perkebunan rumah Terdakwa di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1721/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2816/2024/NNF yang berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,103 (nol koma satu kosong tiga) gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan didapat sisa barang bukti sebesar 0,094 (nol koma nol Sembilan empat) seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1709/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik, S.T.,M.T., dan Dirli Fahmri Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sugeng Haryadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan didapati Kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2804/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.--------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |