Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa SUDIRAT Bin ATA SUPARTA bersama sama dengan saksi MUKHTAR bin EMBAY (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak – tidaknya termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni tahun 2024 sekira pukul 19.30 WIB saksi OKI IRAWAN datang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Pasir Picung Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus;
- Bahwa Kemudian terdakwa mengajak saksi OKI IRAWAN untuk pergi ke rumah saksi MUKHTAR Bin Embay yang berlokasi di Desa Pasir Picung RT/RW 001/007 Desa Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus karena ada acara bakar – bakaran ayam;
- Bahwa kemudian setelah sampai di rumah saksi MUKHTAR dan mengikuti acara bakar – bakaran ayam, pada pukul 22.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi MUKHTAR untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan saksi MUKHTAR menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor yang saksi MUKHTAR berikan jika telah sampai di daerah Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran;
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi OKI IRAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disuruh oleh saksi MUKHTAR di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran;
- Bahwa kemudian pada pukul 23.00 WIB saat sedang dalam perjalanan menuju Desa Wates terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengatakan kalau sudah sampai di Wates untuk memberi tahu penelfon yang tidak dikenali oleh terdakwa tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi OKI IRAWAN sampai di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan kemudian menghubungi nomor yang tidak dikenal tadi dan mengatakan terdakwa sudah sampai di lokasi;
- Bahwa kemudian penelfon yang tidak dikenali oleh terdakwa mengatakan barangnya ada di dalam bungkus rokok dan berada di dekat bambu di lapangan Wates;
- Bahwa kemudian terdakwa mencari narkotika jenis sabu dan menyusuh saksi OKI IRAWAN untuk menunggu di motor saja;
- Bahwa kemudian setelah mencari selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa menemukan bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu dan mengguncangkan bungkus rokok tersebut untuk memastikan ada narkotika jenis sabu didalamnya, setelah itu terdakwa memasukan bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku jaket berwarna hijau biru sebelah kanan yang terdakwa pakai dan langsung pulang kembali menuju rumah saksi MUKHTAR;
- Bahwa setelah terdakwa bersama dengan saksi OKI IRAWAN berhasil mengambil narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama saksi OKI IRAWAN dalam perjalanan menuju rumah saksi MUKHTAR dari arah Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran bertemu dengan saksi AHMAD ZUWAIRI, saksi GENTHA FEBRYANTORO, dan saksi GEDE CANDRA ADITIA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesawaran;
- Bahwa kemudian melihat hal tersebut terdakwa dan saksi OKI IRAWAN mencoba melarikan diri namun kemudian terdakwa dan saksi OKI IRAWAN berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di alam 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna milik saksi MUKHTAR yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan jaket berwarna hijau biru yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam milik terdakwa ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket warna hijau biru yang terdakwa pakai, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam No. Rangka MH1JM8120PK319818 dan No. Mesin JM81E2321012 milik saksi MUKHTAR;
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi MUKHTAR setelah mengambilkan narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh oleh saksi MUKHTAR untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu yang pertama sekira seminggu yang lalu dari tanggal 10 Juni 2024, dan yang kedua kali pada hari senin tanggal 10 Juni 2024;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Jenis Narkotika Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor 195/10650.00/2024 tanggal 13 Juni 2024 berat keseluruhan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik saksi MUKHTAR dkk mempunyai berat kotor sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram dengan berat kantong sebesar 0,11 (nol koma sebelas) gram dan dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram;
- Berdasarkan Laporan Pengujian sampel Narkoba Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung nomor LHU.090.K.05.16.24.0201 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik Saksi MUKHTAR dkk seberat 0,7581 (nol koma tujuh lima delapan satu) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” --
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa SUDIRAT Bin ATA SUPARTA bersama sama dengan saksi MUKHTAR bin EMBAY (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak – tidaknya termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa setelah terdakwa bersama dengan saksi OKI IRAWAN berhasil mengambil narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama saksi OKI IRAWAN dalam perjalanan menuju rumah saksi MUKHTAR dari arah Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran bertemu dengan saksi AHMAD ZUWAIRI, saksi GENTHA FEBRYANTORO, dan saksi GEDE CANDRA ADITIA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesawaran;
- Bahwa kemudian melihat hal tersebut terdakwa dan saksi OKI IRAWAN mencoba melarikan diri namun kemudian terdakwa dan saksi OKI IRAWAN berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di alam 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna milik saksi MUKHTAR yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan jaket berwarna hijau biru yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam milik terdakwa ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket warna hijau biru yang terdakwa pakai, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam No. Rangka MH1JM8120PK319818 dan No. Mesin JM81E2321012 milik saksi MUKHTAR;
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi MUKHTAR setelah mengambilkan narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh oleh saksi MUKHTAR untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu yang pertama sekira seminggu yang lalu dari tanggal 10 Juni 2024, dan yang kedua kali pada hari senin tanggal 10 Juni 2024;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Jenis Narkotika Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor 195/10650.00/2024 tanggal 13 Juni 2024 berat keseluruhan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik saksi MUKHTAR dkk mempunyai berat kotor sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram dengan berat kantong sebesar 0,11 (nol koma sebelas) gram dan dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram;
- Berdasarkan Laporan Pengujian sampel Narkoba Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung nomor LHU.090.K.05.16.24.0201 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik Saksi MUKHTAR dkk seberat 0,7581 (nol koma tujuh lima delapan satu) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”-----------------------------
Atau
Ketiga:
Bahwa terdakwa SUDIRAT Bin ATA SUPARTA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ’ ’Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ‘’ termasuk dalam derah Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu 08 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di rumah teman terdakwa yang berada di Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus;
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan teman terdakwa dengan cara dibantu oleh teman terdakwa yang kemudian dibakarkan oleh teman terdakwa, kemudian terdakwa hanya tinggal menghisap asap yang keluar dari alat hisap sabu tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu terdakwa merasa mual dan sakit kepala dan juga terdakwa badan menjadi panas dingin;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni tahun 2024 sekira pukul 19.30 WIB saksi OKI IRAWAN datang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Pasir Picung Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus;
- Bahwa Kemudian terdakwa mengajak saksi OKI IRAWAN untuk pergi ke rumah saksi MUKHTAR Bin Embay yang berlokasi di Desa Pasir Picung RT/RW 001/007 Desa Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus karena ada acara bakar – bakaran ayam;
- Bahwa kemudian setelah sampai di rumah saksi MUKHTAR dan mengikuti acara bakar – bakaran ayam, pada pukul 22.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi MUKHTAR untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran;
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi OKI IRAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabuyang disuruh oleh saksi MUKHTAR di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran;
- Bahwa kemudian pada pukul 23.00 WIB saat sedang dalam perjalanan menuju Desa Wates terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengatakan kalau sudah sampai di Wates untuk memberi tahu penelfon yang tidak dikenali oleh terdakwa tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi OKI IRAWAN sampai di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan kemudian menghubungi nomor yang tidak dikenal tadi dan mengatakan terdakwa sudah sampai di lokasi;
- Bahwa kemudian penelfon yang tidak dikenali oleh terdakwa mengatakan barangnya ada di dalam bungkus rokok dan berada di dekat bambu di lapangan Wates;
- Bahwa kemudian terdakwa mencari narkotika jenis sabu dan menyusuh saksi OKI IRAWAN untuk menunggu di motor saja;
- Bahwa kemudian setelah mencari selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa menemukan bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu dan mengguncangkan bungkus rokok tersebut untuk memastikan ada narkotika jenis sabu didalamnya, setelah itu terdakwa memasukan bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku jaket berwarna hijau biru sebelah kanan yang terdakwa pakai dan langsung pulang kembali menuju rumah saksi MUKHTAR;
- Bahwa setelah terdakwa bersama dengan saksi OKI IRAWAN berhasil mengambil narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama saksi OKI IRAWAN dalam perjalanan menuju rumah saksi MUKHTAR dari arah Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran bertemu dengan saksi AHMAD ZUWAIRI, saksi GENTHA FEBRYANTORO, dan saksi GEDE CANDRA ADITIA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesawaran;
- Bahwa kemudian melihat hal tersebut terdakwa dan saksi OKI IRAWAN mencoba melarikan diri namun kemudian terdakwa dan saksi OKI IRAWAN berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di alam 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna milik saksi MUKHTAR yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan jaket berwarna hijau biru yang terdakwa pakai, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam milik terdakwa ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket warna hijau biru yang terdakwa pakai, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru hitam No. Rangka MH1JM8120PK319818 dan No. Mesin JM81E2321012 milik saksi MUKHTAR;
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi MUKHTAR setelah mengambilkan narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh oleh saksi MUKHTAR untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu yang pertama sekira seminggu yang lalu dari tanggal 10 Juni 2024, dan yang kedua kali pada hari senin tanggal 10 Juni 2024;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba Jenis Narkotika Pegadaian Cabang Tanjung Karang Pusat Nomor 195/10650.00/2024 tanggal 13 Juni 2024 berat keseluruhan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik saksi MUKHTAR dkk mempunyai berat kotor sebesar 0,85 (nol koma delapan lima) gram dengan berat kantong sebesar 0,11 (nol koma sebelas) gram dan dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram;
- Berdasarkan Laporan Pengujian sampel Narkoba Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung nomor LHU.090.K.05.16.24.0201 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu milik Saksi MUKHTAR dkk seberat 0,7581 (nol koma tujuh lima delapan satu) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Kepolisiann Daerah Sumatera Selatan No. Lab: 1707/NNF/2024 terhadap pemeriksaan urine milik terdakwa atas nama SUDIRAT Bin ATA SUPARTA dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
----“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”----------------------------- |