Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Gdt ILHAM FIRMANSYAH, S.H. AGUS MARYADI BIN BASIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/960/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ILHAM FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MARYADI BIN BASIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Perkebunan PTPN 7 ABDILING 4 di Desa Halangan Ratu Kec.Negeri Katon Kab.Pesawaran Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memasuki areal perkebunan tanpa izin kemudian mengambil buah sawit yang berada dikebun tersebut dan diketahui oleh anggota BKO TNI dan Satpam yang sedang melaksanakan patroli rutin atas kejadian tersebut didapati satu unit R4 SUZUKI CARRY PICK UP dengan No.Pol : BE 9923 NE warna : hitam yang mana didalam bak mobil tersebut terdapat kurang lebih 3 (tiga) kwintal buah sawit atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pesawaran dan apa bila ditaksir sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Terhadap terdakwa AGUS MARYADI Bin BASIRAN patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam 364 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya