Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Gdt Meilita Hasan, S.H. LUKMAN HAKIM BIN BAHRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-608/L.8.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meilita Hasan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM BIN BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----“Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Jam 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI dihubungi oleh BERLIAN (DPO) untuk menjual narkotika milik BERLIAN (DPO) dengan sistem pembayaran menyusul setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 jam 14.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari BERLIAN (DPO) bertempat di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang kemudian atas arahan dari BERLIAN (DPO), narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kepada orang tidak dikenal dan Terdakwa memperoleh upah atas penjualan Narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 Jam 21.00 WIB Terdakwa Kembali dihubungi oleh BERLIAN (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 9.61 (Sembilan koma enam satu) gram bertempat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital scale dan Terdakwa bagi menjadi 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening dengan rincian 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk Terdakwa Jual.------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi APRIAN MARTHADINATA Bin DANIAL NATAL dan Saksi GENTHA FEBRYANTORO Bin BAMBANG IRWANTORO yang merupakan anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Pesawaran yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi APRIAN MARTHADINATA Bin DANIAL NATAL dan Saksi GENTHA FEBRYANTORO Bin BAMBANG IRWANTORO menuju kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Cerita Dagang Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI yang sementara duduk diatas Kasur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran besar dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang ditemukan diatas tempat tidur Terdakwa, serta 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital scale, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari plastic, 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) unit hansphone merk Oppo warna biru dengan nomor imei 863991064904572/48 yang ditemukan dibawah lemari yang berada didalam kamar tidur Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa jual.-----------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang ------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang bukti Nomor: 035/10582.00/2024 Tanggal 18 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Teluk Betung terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa adalah seberat Netto 9.61 (Sembilan koma enam satu) gram, kemudian dari setiap bungkusnya disisihkan untuk dilakukan pngujian dengan berat netto 0.1010 gram (habis untuk uji lab) dan sisa narkotika disegel dan dikembalikan Kembali pada Polres Pesawaran dan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.----------------

---- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. LHU.090.K.05.16.24.0018, tanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung (BADAN POM) yang ditandatangani oleh Sofia Masroh selaku ketua tim pengujian, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium didapati kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Kristal putih yang ditemukan pada Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI adalah positif (+) metamfetamin yaitu benar mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).----------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------

 

 

 

 

 

 

Atau

 

KEDUA

 

----“ Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cerita Dagang Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

---Bahwa pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi APRIAN MARTHADINATA Bin DANIAL NATAL dan Saksi GENTHA FEBRYANTORO Bin BAMBANG IRWANTORO yang merupakan anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Pesawaran yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi APRIAN MARTHADINATA Bin DANIAL NATAL dan Saksi GENTHA FEBRYANTORO Bin BAMBANG IRWANTORO menuju kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Cerita Dagang Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI yang sementara duduk diatas Kasur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran besar dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang ditemukan diatas tempat tidur Terdakwa, serta 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, yang terdakwa simpan dibawah lemari yang berada dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital scale, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari plastic, 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) unit hansphone merk Oppo warna biru dengan nomor imei 863991064904572/48 yang ditemukan dibawah lemari yang berada didalam kamar tidur Terdakwa yang semuanya dalam penguasaan Terdakwa sendiri dan diakui oleh Terdakwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, dimana setelah dilakukan interogasi oleh saksi APRIAN MARTHADINATA Bin DANIAL NATAL dan Saksi GENTHA FEBRYANTORO Bin BAMBANG IRWANTORO, Terdakwa menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa jual.--------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari BERLIAN (DPO). Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI dihubungi oleh BERLIAN (DPO) untuk menjual narkotika milik BERLIAN (DPO) dengan sistem pembayaran menyusul setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 jam 14.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari BERLIAN (DPO) bertempat di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang kemudian atas arahan dari BERLIAN (DPO), narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kepada orang tidak dikenal dan Terdakwa memperoleh upah atas penjualan Narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 Jam 21.00 WIB Terdakwa Kembali dihubungi oleh BERLIAN (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 9.61 (Sembilan koma enam satu)  gram bertempat di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dan selnjutnya narkotike jenis sabu tersebut Terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital scale dan Terdakwa bagi menjadi 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening dengan rincian 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk Terdakwa Jual.-------------

----- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang -------

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang bukti Nomor: 035/10582.00/2024 Tanggal 18 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Teluk Betung terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa adalah seberat Netto 9.61 (Sembilan koma enam satu) gram, kemudian dari setiap bungkusnya disisihkan untuk dilakukan pngujian dengan berat netto 0.1010 gram (habis untuk uji lab) dan sisa narkotika disegel dan dikembalikan Kembali pada Polres Pesawaran dan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.----------------

---- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. LHU.090.K.05.16.24.0018, tanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung (BADAN POM) yang ditandatangani oleh Sofia Masroh selaku ketua tim pengujian, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium didapati kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Kristal putih yang ditemukan pada Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN BAHRI adalah positif (+) metamfetamin yaitu benar mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika).----------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya