Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2023/PN Gdt ASTIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASTIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Robby Saputra, S.H.ASTIANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

  PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Paspor No: A 8552341 atas nama NADIA adalah satu orang yang sama dengan nama ASTIANA yang lahir di Lampung pada tanggal 17 Agustus 1971;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada pihak Kantor Imigrasi Bandar Lampung agar nama paspor PEMOHON tersebut dapat dirubah kembali dari yang sebelumnya “NADIA” menjadi  “ASTIANA” ;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

 

        SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak