Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Gdt Nia Amanda,S.H. Hanif Afrizal bin Abdul Roni (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2526/L.8.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nia Amanda,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hanif Afrizal bin Abdul Roni (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Hanif Afrizal Bin Abdul Roni (Alm) bersama-sama dengan Saksi Badillah Muksinin Bin Tahrudin (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban Legar yang beralamat di Sukaraja II, RT/RW 002/000, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa melewati rumah kosong milik Sdr. Ujang yang beralamat di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Badillah di belakang rumah kosong tersebut, kemudian Saksi Badillah memanggil Terdakwa dengan mengatakan, “zal sini zal”, lalu Terdakwa menjawab, “iya”, kemudian Terdakwa berbincang-berbincang dengan Saksi Badillah.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Badillah berkata kepada Terdakwa, ”zal yuk mengeluarkan motor”, lalu Terdakwa menjawab, “dimana?”, selanjutnya Saksi Badillah menjawab, “di bawah”, kemudian Saksi Badillah dan Terdakwa berjalan kaki dengan cara Saksi Badillah di depan lalu diikuti oleh Terdakwa di belakang menuju ke rumah Saksi Legar yang berjarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter dari rumah kosong tersebut, kemudian sesampainya di rumah Saksi Legar, Saksi Badillah berkata kepada Terdakwa, “tunggu sini zal”, lalu Terdakwa menjawab, “iya”, kemudian Saksi Badillah langsung menuju ke pintu belakang rumah Saksi Legar, sedangkan Terdakwa menunggu di sebelah rumah Saksi Legar, lalu Saksi Badillah menemukan 1 (satu) batang kayu sekira panjang 1 (satu) meter di belakang rumah Saksi Legar, kemudian Saksi Badillah mencoba merusak pintu belakang rumah Saksi Legar dengan cara memasukkan kayu tersebut ke dalam selah-selah sebelah pintu untuk dapat mencongkel gerendel pintu bagian bawah yang terbuat dari kayu menjadi turun sehingga pintu tersebut terbuka, lalu Saksi Badillah mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dan putih dengan nomor polisi BE 4543 RP melalui pintu sebelah kiri, kemudian Saksi Badillah mengatakan kepada Terdakwa, “ini bawa taro di sebelah rumah ujang”, lalu diterima Terdakwa, kemudian dibawa pergi oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke belakang rumah Sdr. Ujang, lalu ketika di tengah kebun coklat mesin 1 (unit) sepeda motor tersebut mati, kemudian Terdakwa mendorong lalu meletakkan 1 (unit) sepeda motor tersebut di bawah pohon coklat belakang rumah Sdr. Ujang.
  • Kemudian Saksi Badillah masuk ke dalam rumah Saksi Legar kembali, lalu mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna ungu kemerahan (magenta) dan hitam dengan nomor polisi BE 5726 RM, lalu melihat 1 (satu) unit handphone merek iPhone 11 Pro Max warna putih tanpa nomor Handphone, 1 (satu) unit handphone samsung J2 Prime warna gold, 1 (satu) buah kotak laptop merek Macbook Air warna silver tahun 2017, 1 (satu) buah kotak Handphone merek iPhone 11 Pro Max warna putih tanpa nomor Handphone, 1 (satu) unit laptop merek Macbook Air warna silver tahun 2017 di meja tengah rumah, kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna ungu kemerahan (magenta) dan hitam dengan nomor polisi BE 5726 RM, lalu Saksi Badillah melihat 1 (satu) buah tas ransel tanpa merek dengan warna hitam berisikan dompet merek jims honey di dalam dompet berisi KTP elektronik atas nama Dita Nurullia, SIM C atas nama Dita Nurullia, kartu ATM BNI atas nama Dita Nurullia, dan STNK sepeda motor honda beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BE 5726 RM tergantung di dinding belakang rumah, kemudian diletakkan di bawah dasbor tengah 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna ungu kemerahan (magenta) dan hitam dengan nomor polisi BE 5726 RM, lalu Saksi Badillah pergi melalui sebelah rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut menuju ke arah belakang rumah Sdr. Ujang, kemudian Terdakwa dan Saksi Badillah mendengar suara teriakan warga dengan menyebut kata-kata, “maling-maling”, lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pick up milik Terdakwa ke sebuah panglong kayu tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
  • Kemudian Saksi Badillah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dan putih dengan nomor polisi BE 4543 RP yang telah diletakkan oleh Terdakwa di bawah pohon coklat belakang rumah Sdr. Ujang, lalu memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke dalam kamar depan rumah Sdr. Ujang melalui pintu sebelah rumah. Kemudian pergi ke arah kabupaten Pingsewu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna ungu kemerahan (magenta) dan hitam dengan nomor polisi BE 5726 RM berserta barang-barang yang diambil di dalam rumah Saksi Legar, lalu Saksi Badillah membuang 1 (satu) buah tas ransel tanpa merek dengan warna hitam berisikan dompet merek jims honey di dalam dompet berisi ktp elektronik atas nama Dita Nurullia, SIM C atas nama Dita Nurullia, kartu ATM BNI atas nama Dita Nurullia, dan STNK sepeda motor honda beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BE 5726 RM ke dalam aliran Sungai Pekon Bulokarto, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Badillah mendapat informasi dari teman Saksi Badillah bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dan putih dengan nomor polisi BE 4543 RP telah ditemukan oleh warga sekitar.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB Saksi Badillah turun dari tempat persembuyian di Gunung Daerah Pardasuka Kabupaten Pringsewu, selanjutnya menaruh 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna ungu kemerahan (magenta) dan hitam dengan nomor polisi BE 5726 RM berserta barang-barang yang diambil di dalam rumah Saksi Legar tersebut di belakang rumah Saksi Legar, kemudian Saksi Badillah pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Sukaraja IV, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dengan berjalan kaki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Badillah Muksinin Bin Tahrudin (berkas penuntutan terpisah), mengakibatkan Saksi Korban Legar Riyanto mengalami kerugian sebesar ± Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Saksi Korban Dita Nurullia mengalami kerugian sebesar ± Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya